Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Guntur Romli Anggap Hasyim Asyari Tak Relevan Jadi Saksi Sidang Hasto, Soroti Arah Tuduhan KPK

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Guntur Romli Anggap Hasyim Asyari Tak Relevan Jadi Saksi Sidang Hasto, Soroti Arah Tuduhan KPK
Foto: Guntur Romli nilai kesaksian Hasyim Asyari di sidang Hasto tidak relevan, soroti fokus kasus pada suap dan perintangan penyidikan.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menyatakan bahwa kehadiran Hasyim Asyari sebagai saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto tidak relevan dengan substansi perkara.

Menurut Guntur, kasus yang menimpa Hasto bukanlah soal pergantian antarwaktu (PAW) DPR, melainkan terkait dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kritik Terhadap KPK dan Status Saksi Nonfakta

Hasyim Asyari merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, namun Guntur menilai tidak ada relevansi antara posisinya di KPU dengan tuduhan terhadap Hasto.

Ia juga mempertanyakan kehadiran saksi lain dalam sidang, seperti penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, yang menurutnya bukan merupakan saksi fakta karena tidak menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.

Guntur menyebut KPK seolah memaksakan menghadirkan penyidik sebagai saksi fakta, seperti yang terjadi sebelumnya pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diminta bersaksi di persidangan.

Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan

Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku—melalui Nur Hasan—untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto juga dituduh memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi terhadap penggeledahan oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui PAW anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey