
Pantau - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberlakukan sanksi tegas berupa larangan mendaki bagi siapa pun yang melanggar aturan pendakian, sebagai upaya menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan taman nasional tersebut.
Larangan mendaki diberlakukan selama 2 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Pendaki yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti mendaki tanpa izin, mendaki tidak sesuai jadwal, serta tidak melapor saat naik atau turun akan dikenakan larangan mendaki selama 2 tahun.
Sementara itu, pelanggaran berat seperti pemalsuan data, membawa minuman keras, narkoba, atau benda pencemar lingkungan akan dijatuhi sanksi larangan mendaki selama 5 tahun.
Sanksi juga berlaku bagi pendaki yang:
- Melebihi batas waktu izin pendakian
- Tidak melapor saat turun
- Membuang sampah sembarangan
- Merusak lingkungan atau ekosistem taman nasional
Imbauan TNGGP: Jadilah Pendaki Cerdas
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengimbau para pendaki untuk menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa antrean di jalur pendakian bukan disebabkan oleh kelebihan kuota, melainkan akibat penyempitan jalur serta padatnya lalu lintas naik-turun pendaki.
Kuota pendakian TNGGP dibatasi maksimal 600 orang per hari, dan menurut Agus, jumlah ini masih belum terlampaui bahkan saat libur panjang.
Setiap pendaki yang telah terdaftar wajib mematuhi jadwal naik dan turun, serta melakukan pelaporan saat selesai mendaki. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pribadi pendaki dan keberlanjutan ekosistem Gunung Gede Pangrango.
- Penulis :
- Balian Godfrey