
Pantau - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Jakarta Barat.
Ketiga pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26) ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap sopir truk, khususnya yang menggunakan pelat nomor luar Jakarta.
Modus Intimidasi dan Pengawalan Palsu
Para pelaku diketahui sering menghentikan kendaraan truk di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, tepat setelah kendaraan keluar dari pintu tol Cengkareng.
Dengan membawa senjata tajam, mereka mengintimidasi sopir, merusak kendaraan, serta memaksa korban untuk membayar uang sebagai biaya pengawalan palsu dengan ancaman akan menjadi korban pemalakan oleh preman lainnya di sepanjang jalan.
"Pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, kemudian menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar," ujar salah satu penyidik berdasarkan pengakuan korban.
Aksi para pelaku ini menyasar sopir truk dari luar daerah yang dianggap lebih mudah ditakut-takuti.
Proses Hukum
Kapolda Metro Jaya melalui jajarannya telah menahan ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Saat ini, AI, FH, dan PP telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa