
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yakni Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy dan bendahara umum Jhony E. Awuy.
Keduanya diduga memberikan komitmen fee kepada pejabat dan pegawai Kemenpora terkait dana hibah kementerian kepada KONI. Kasus itu terbongkar ke publik ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam rangkaian OTT tersebut disebutkan, Tim Satgas KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar dibungkusan plastik di Kantor KONI. KPK langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga: KPK: KONI Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 17,9 Miliar Untuk Proyek Akal-Akalan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mendapat informasi bahwa ada sejumlah pegawai KONI yang belum menerima gaji selama lima bulan.
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditemui di tempat yang sama, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sebetulnya informasi tunggakan gaji tersebut di luar konstruksi perkara.
Apakah uang Rp7 miliar yang ditemukan di kantor KONI ada hubungannya dengan pegawai yang belum digaji selama lima bulan? Febri menyebut KPK perlu mendalami hal tersebut.
Baca juga: OTT Kemenpora: KPK Sita Rp7 Miliar dalam Bungkusan Plastik di Kantor KONI
"Pihak yang diduga sebagai pemberi adalah pejabat KONI. Sejumlah pegawai yang kami dengar belum terima gaji adalah pegawai yang bekerja di KONI. Jadi bukan karena mereka belum digaji lalu menyuap. Tidak ada sama sekali disebutkan hal tersebut," jelas Febri.
"Terkait dengan uang yang diamankan Rp7 miliar adalah uang pencairan bantuan dana hibah periode Desember 2018. Ada dua kali pencairan total Rp7,9 miliar," tambahnya.
Dalam kasus ini diduga Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET) menerima suap dari pengurus KONI, Ending dan Jhony.
Ending dan Jhony diduga mengajukan proposal dana hibah untuk proyek 'akal-akalan' KONI. Sebelum proposal itu diajukan diduga telah ada kesepakatan dari pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee 19,13 persen dari dana hibah tersebut yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. Kemenpora pun menyalurkan dana hibah ke KONI mencapai Rp17,9 miliar.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi