Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korupsi Bisa Dikejar 18 Tahun, Mahfud Soroti Biaya Politik Mahal dan Sistem Rekrutmen yang Gagal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Korupsi Bisa Dikejar 18 Tahun, Mahfud Soroti Biaya Politik Mahal dan Sistem Rekrutmen yang Gagal
Foto: Mahfud ingatkan kepala daerah soal jebakan korupsi: "Jangan sampai pensiun masuk penjara" (Sumber: ANTARA/HO-PDIP.)

Pantau - Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah agar tidak tergiur dalam praktik korupsi dan menegaskan bahwa jebakan hukum bisa menjerat kapan saja, bahkan setelah masa jabatan berakhir.

Peringatan ini disampaikannya dalam sesi pembekalan terhadap kepala dan wakil kepala daerah dari kader PDIP di Sekolah Partai, yang turut dihadiri oleh tokoh-tokoh partai seperti Djarot Saiful Hidayat, Komarudin Watubun, Ganjar Pranowo, dan Aryo Adhi Dharmo.

Mahfud mencontohkan praktik kolutif seperti penyusunan APBD bersama DPRD yang berujung pada banyak kepala daerah dan anggota DPRD masuk penjara secara bersamaan.

Ia juga menyoroti praktik mark up dan mark down anggaran demi memperoleh kick back sebagai bentuk korupsi yang kerap terjadi.

Korupsi Terdesentralisasi, Sistem Politik Disorot sebagai Akar Masalah

Mahfud menegaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun, sehingga para pejabat tidak bisa merasa aman meskipun telah pensiun dari jabatannya.

“Kalau ingin pensiun tenang, jalankan jabatan dengan baik dan sesuai ideologi partai,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa saat ini korupsi bersifat terdesentralisasi—baik secara vertikal maupun horizontal—dan maraknya korupsi ditandai dengan anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia.

Menurut Mahfud, salah satu penyebab utama korupsi adalah sistem rekrutmen politik yang gagal mengontrol perilaku pejabat, terutama akibat sistem pemilihan terbuka dan liberal yang membuat biaya politik semakin mahal.

Situasi ini, menurutnya, memicu calon pejabat untuk mencari jalan pintas menutup biaya kampanye melalui praktik korupsi begitu menjabat.

Peringatan keras ini menjadi refleksi penting di tengah upaya pencegahan korupsi yang belum optimal di level pemerintahan daerah.

Penulis :
Balian Godfrey