
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Riefky Karsayuda, menegaskan bahwa menambah dana partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aktor-aktor politik dari partai.
Pernyataan ini disampaikan Riefky sebagai tanggapan terhadap usulan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya mengusulkan peningkatan dana partai sebagai upaya pencegahan korupsi.
Riefky menyebut pendekatan tersebut terlalu sederhana jika diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kompleks korupsi di dunia politik.
Biaya Politik Mahal dan Politik Uang Jadi Akar Masalah
Menurut Riefky, akar persoalan korupsi di lingkungan partai politik lebih dalam, yakni tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang saat pemilu.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut mendorong partai untuk mencari dana dalam jumlah besar, yang pada akhirnya membuka celah bagi tindak pidana korupsi.
Riefky menilai bahwa memperbaiki sisi pendanaan partai tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan edukasi pemilih, pembenahan sistem rekrutmen politik, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum.
Ia juga menambahkan bahwa faktor personal, seperti keinginan memperkaya diri, turut menjadi penyebab utama korupsi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang tambahan dari negara.
Sebagai solusi, Riefky lebih mendukung penguatan sektor penegakan hukum oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani korupsi yang melibatkan politisi atau partai politik.
Ia mengajak KPK untuk lebih memfokuskan diri pada penguatan aspek penindakan terhadap pelaku korupsi, tanpa terlalu mengandalkan pendekatan preventif berbasis anggaran tambahan.
- Penulis :
- Balian Godfrey