billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Penataan Ruang Laut Jadi Fondasi Utama Konservasi Nasional

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Penataan Ruang Laut Jadi Fondasi Utama Konservasi Nasional
Foto: KKP pastikan perluasan konservasi laut masuk RTRWN, dukung target 30 persen kawasan terlindungi(Sumber: ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa rencana perluasan kawasan konservasi laut nasional telah disusun dan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Direktur Jenderal DJPRL Kartika Listriana menyatakan bahwa usulan perluasan kawasan konservasi laut hingga 30 persen wilayah perairan Indonesia telah masuk dalam revisi Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional.

Tak hanya fokus pada konservasi formal, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau kawasan berdampak konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN.

Pengembangan OECM ini tetap mempertimbangkan batas lokasi dan hanya dapat dilakukan di luar wilayah konservasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kolaborasi Multi-Pihak dan Pengakuan Komunitas Diperkuat

Saat ini, dari sisi pengakuan komunitas, hanya wilayah yang diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum cukup kuat untuk ditetapkan sebagai OECM.

Kartika menyampaikan bahwa ke depan dibutuhkan kriteria tambahan agar wilayah lain juga bisa memperoleh pengakuan sebagai kawasan konservasi berdampak penting.

Sebagai bentuk dukungan regulasi, KKP bersama Kementerian ATR/BPN sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang ditargetkan terbit pada Juni 2025.

Upaya ini sejalan dengan visi konservasi laut Indonesia, yakni melindungi 30 persen wilayah laut nasional pada tahun 2045.

Hingga saat ini, capaian perencanaan ruang laut nasional meliputi:

  • 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional
  • 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
  • 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional
  • 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi yang terintegrasi antara darat dan laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut yang inklusif dan berbasis konservasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas kelautan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kartika pun menutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, mitra pembangunan, hingga masyarakat, untuk terlibat aktif dalam membangun perencanaan ruang laut yang berkelanjutan.

Penulis :
Balian Godfrey