Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Tawarkan Pendaftaran Merek Lebih Cepat dan Murah dari AS, China, hingga Singapura

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Tawarkan Pendaftaran Merek Lebih Cepat dan Murah dari AS, China, hingga Singapura
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (sumber: Kementerian Hukum)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pendaftaran merek di Indonesia kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, menjadikannya lebih cepat dibanding negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Menurut Supratman, "Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. AS dan China sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat–tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan".

Saat ini, tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek yang belum ditangani di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM disebut telah memenuhi target pelayanan maksimal dalam waktu enam bulan.

Biaya pendaftaran merek di Indonesia juga jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain, yakni Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi pelaku UMKM.

Sebagai pembanding, biaya di negara lain jauh lebih tinggi: Amerika Serikat Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, China Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.

Supratman menegaskan bahwa jangka waktu yang jelas dan biaya yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk melindungi karya dan merek mereka secara hukum.

Digitalisasi dan Fleksibilitas Tingkatkan Kinerja Pelayanan Merek

Pada triwulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 29.773 pendaftaran merek di Kemenkumham.

Dengan adanya batas waktu maksimal enam bulan dan tarif yang transparan, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum dalam proses pendaftaran.

Kemenkumham juga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat.

"Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya", kata Supratman.

Berbagai penyesuaian telah dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan layanan, termasuk transformasi digital yang mempercepat proses, memudahkan akses, dan meningkatkan transparansi.

Selain itu, penerapan flexible working arrangement bagi pemeriksa merek memberikan keleluasaan waktu dan tempat kerja, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Kebijakan kerja fleksibel ini turut berdampak pada penyelesaian seluruh tunggakan pendaftaran merek yang sebelumnya sempat menumpuk.

"Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum", jelas Supratman.

Penulis :
Arian Mesa