
Pantau - Kepolisian memediasi konflik antara seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial HBA dengan enam orang penagih hutang pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kehadiran polisi bertujuan untuk memastikan proses penagihan berlangsung secara aman dan tidak menimbulkan tindakan intimidatif.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan, "Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif."
Proses Mediasi dan Pemahaman Hukum
Sebanyak enam penagih hutang dan HBA kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses tersebut, HBA menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman, MO, yang juga merupakan pihak yang memberi kuasa kepada para penagih.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian masalah utang piutang secara damai dan bermartabat.
Kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para penagih agar menjalankan tugas mereka secara humanis, menghargai hak asasi manusia, serta menaati aturan hukum dan ketertiban administrasi.
Arfan menjelaskan bahwa perkara hutang piutang secara umum merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana.
Penjelasan ini merujuk pada pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dijatuhi pidana penjara.
Namun, terdapat pengecualian terhadap peristiwa wanprestasi yang tetap termasuk dalam perkara perdata.
"Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Arfan.
- Penulis :
- Arian Mesa