
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak dan mencemari lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi PBD, Julian Kelly Kambu, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Meski demikian, Pemprov PBD tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya di lapangan.
Di Kabupaten Raja Ampat sendiri, baru terdapat dua perusahaan tambang nikel yang berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin usaha, memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta memiliki izin penggunaan kawasan sejak wilayah itu masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat.
Belum Ada Laporan Resmi, Tapi Dugaan Kerusakan Tetap Diselidiki
Raja Ampat saat ini menjadi perhatian publik karena keberadaan tambang nikel yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem, terlebih jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Selain dua perusahaan berizin, terdapat pula sejumlah perusahaan lain yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak sebelum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Namun, IUP belum mencakup seluruh proses perizinan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tambang, termasuk izin lingkungan dan izin kawasan.
Informasi awal terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut bersumber dari pemberitaan media, namun hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan masyarakat maupun LSM.
Julian Kelly menegaskan bahwa pemerintah akan tetap bergerak bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara netral, tanpa berpihak kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak manapun.
PT GAG Nikel Klarifikasi, Sebut Informasi Greenpeace Bukan dari Wilayahnya
Menanggapi informasi yang beredar, Office Manager PT GAG Nikel, Rudi Sumual, menegaskan bahwa informasi dari Greenpeace Indonesia tidak berasal dari wilayah tambang yang dikelola perusahaannya.
Rudi menyatakan bahwa PT GAG Nikel selalu mematuhi kaidah pertambangan dan melakukan pengendalian lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menduga bahwa kerusakan lingkungan mungkin disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang lain yang tidak taat aturan, dan hal ini memberikan dampak buruk terhadap citra perusahaan yang menjalankan pertambangan sesuai prosedur.
Rudi mengaku kerap diminta melakukan klarifikasi terkait dampak lingkungan yang sejatinya bukan berasal dari aktivitas perusahaannya.
- Penulis :
- Balian Godfrey