
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Evi Dwijayanti, Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP.
Pemeriksaan terhadap Evi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap proses akuisisi senilai Rp1,272 triliun tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu 14 Mei 2025, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni:
- Heru Widodo (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry)
- Alwi Yusuf (Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP)
- Shelvy Arifin (Sekretaris Perusahaan PT ASDP)
Tiga Eks Direksi ASDP Telah Ditahan, KPK Telusuri Persetujuan Internal
Kasus ini telah menyeret tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry yang ditahan KPK pada 13 Februari 2025, yaitu:
Ira Puspadewi, Direktur Utama periode 2017–2024
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024
KPK mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar akibat akuisisi PT JN yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Lembaga antikorupsi tersebut kini terus mendalami proses kesepakatan yang terjadi antara direksi dan komisaris PT ASDP dalam pengambilan keputusan akuisisi.
Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam tahapan negosiasi, penilaian aset, serta persetujuan internal sebelum keputusan akuisisi dilakukan.
- Penulis :
- Balian Godfrey