
Pantau - Seorang atlet Liga Basket Indonesia (IBL) asal Amerika Serikat berinisial JDS ditangkap usai mencoba mengimpor permen ganja dari Thailand melalui jasa kiriman PT Pos Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai Pos Pasar Baru setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia.
Paket yang mencurigakan tersebut berisi 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat brutto 869 gram.
Penangkapan dan Sanksi Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan bersama atau join investigation, JDS akhirnya ditangkap pada Rabu (07/05) saat mengambil paket itu di lobi sebuah apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (14/05) bahwa JDS memesan permen ganja tersebut secara khusus kepada seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK.
Terhadap JDS, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi JDS adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak Bea Cukai dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa