
Pantau - Seorang residivis berinisial RM (31) ditangkap aparat Polsek Cengkareng setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Barat demi membeli narkotika dan bermain judi online.
Motif Pelaku dan Pengakuan Polisi
RM melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang pabrik, warung, dan rumah kosong untuk mencuri barang-barang berharga, termasuk alumunium.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, "Pelaku membobol gudang pabrik, warung dan rumah-rumah kosong untuk mencuri barang yang bisa dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualannya, untuk foya-foya, minum minuman keras, dan judol."
Uang hasil pencurian juga digunakan RM untuk membeli sabu.
"Hal ini terbukti ketika pelaku RM dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu usai menjalani tes urine," lanjut Gultom.
Dalam satu kali pembobolan, pelaku dapat membawa hingga 60 kilogram alumunium.
Penangkapan, Respons Warga, dan Sanksi Hukum
Warga sekitar sudah lama resah dengan tindakan pelaku, namun orang tua RM tetap melindungi anaknya meski laporan masyarakat terus berdatangan.
RM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beraksi bersama dua rekannya, yang salah satunya sudah lebih dahulu ditangkap.
"Sudah ditahan karena temannya kan sudah masuk penjara dulu. Akhirnya kami dapat informasi bahwa ada DPO, jadi ya sudah (diringkus)," jelas Gultom.
Polisi akhirnya berhasil menangkap RM pada Sabtu (17/5), setelah sebelumnya sempat melarikan diri saat digerebek di rumahnya di RT 005/RW 02.
"Pelaku sempat lolos saat penggerebekan di rumahnya di RT 005/ RW 02, namun berhasil ditangkap di Jalan Swadaya Ujung RT 004/05," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana.
RM dikenal sering membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga saat beraksi.
Ia juga merupakan buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST, bersama komplotannya.
"Pelaku ini preman yang kerap meresahkan warga sekitar dan juga pelaku pembobol pabrik," kata Abdul.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi RM adalah di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Arian Mesa