Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Direktur INDEF Desak Dibatalkannya Wacana Peleburan BP Batam

Oleh Adryan N
SHARE   :

Direktur INDEF Desak Dibatalkannya Wacana Peleburan BP Batam

Pantau.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mendesak dibatalkannya wacana peleburan BP Batam. Pasalnya, rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam dinilai berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. 

"Dengan keputusan ini berarti minimal pemerintah sudah melanggar Undang-Undang, karena di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Kedua, kalau ini dilakukan pemerintah daerah maka pasti investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita pikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor," kata Enny di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: RI Kantongi Rp900 Miliar dari Kontrak Baru Blok South Jambi B

Keputusan tersebut, lanjut Enny, jelas menyalahi aturan yang ada dan  berpotensi memperburuk iklim investasi yang saat ini sudah menurun di Batam. Maka, pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke masyarakat. Pasalnya, hal ini dinilai bisa menganggu iklim investasi di kawasan BP Batam. 

"Padahal permasalahan di Batam bukan semata-mata karena dualisme kelembagaan. Dipastikan  pengambilan keputusan tanpa menelisik terlebih dahulu peta situasi nyata dan gambaran yang lengkap berakibat fatal dan memunculkan keresahan investor," papar Enny.

Enny melanjutkan, rencana pengalihan BP Batam ke Pemkot Batam semakin meningkatkan ketidakpastian regulasi, peraturan, Iahan, infrastruktur hingga kepastian insentif bagi investor. 

Terkait dualisme kelembagaan, jelas Enny, dapat diselesaikan dengan mengacu UU No.53 ayat 21 huruf C.  Dengan memberikan amanat kepada Pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam. Namun Pemerintah Pusat hingga kini belum merealisasikannya. Pemerintah malah mengusulkan FTZ menjadi KEK, dan memutuskan Walikota sebagai Kepala BP Batam ex-officio. 

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Jamin Konsumen?

Dengan kata lain, tambahnya, penurunan kinerja ekonomi di Batam terjadi setelah Pemprov dan Pemko ikut campur mengatur sektor ekonomi, investasi, industri, dan pariwisata di Batam. 

"Jadi perlu payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Perlu segera menyusun PP Hubungan Kerja Pemko Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (13/12/2018), tidak menyebut bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

Kala itu Darmin mengatakan, bahwa hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut adalah paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Penulis :
Adryan N