
Pantau - Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan dilakukan dengan metode kodifikasi untuk memperkuat kepastian hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap regulasi pendidikan.
Harmonisasi Aturan Pendidikan Lewat Kodifikasi UU
Dengan metode kodifikasi, seluruh aturan terkait pendidikan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang akan disatukan dalam satu dokumen yang terintegrasi.
Revisi ini akan menggabungkan ketentuan dari beberapa undang-undang, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta pasal-pasal pendidikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam penyelesaian persoalan pendidikan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus dibarengi dengan penyesuaian terhadap berbagai aturan lain agar solusi pendidikan dapat dirancang secara komprehensif.
Ia juga mengakui bahwa metode kodifikasi ini menuntut waktu dan tenaga besar dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, dan unsur masyarakat.
Panja Harapkan Partisipasi Luas untuk Sempurnakan Revisi
Dalam proses revisi ini, peninjauan terhadap semua peraturan yang ada akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR berharap rangkaian rapat serta diskusi bersama para narasumber dan pemangku kepentingan dapat mempercepat dan menyempurnakan penyusunan revisi ini.
Dengan demikian, sistem pendidikan nasional yang terbentuk ke depan diharapkan lebih solid, efisien, dan mampu menjawab tantangan zaman secara adaptif.
- Penulis :
- Balian Godfrey