
Pantau - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengembalikan sejumlah motor hasil curian kepada pemiliknya secara gratis, cukup dengan menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pengembalian motor ini tidak dipungut biaya apapun.
Pemilik hanya perlu membawa surat-surat asli berupa BPKB, STNK, dan KTP untuk proses pencocokan data kendaraan.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Masyarakat yang merasa kehilangan motor diminta mengecek informasi melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.
Informasi tersebut mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang telah diamankan polisi.
Kapolsek mengingatkan bahwa pelaku pencurian motor kerap menyasar kendaraan yang terparkir di dalam rumah maupun di pinggir jalan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi terhadap curanmor.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan kunci letter T dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku diketahui beroperasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan telah mencuri 21 motor dari total 50 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jabodetabek dalam dua tahun terakhir.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2025.
- Penulis :
- Balian Godfrey