Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Evaluasi Efektivitas Kinerja Dirjen AHU dan KI

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Komisi XIII DPR Evaluasi Efektivitas Kinerja Dirjen AHU dan KI
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat RDPU bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Rabu (21/5/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Rabu (21/5/2025).

Para legislator meminta laporan menyeluruh terkait efektivitas kebijakan, capaian program, hingga inovasi pelayanan hukum dari kedua direktorat jenderal. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membuka rapat dengan menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang evaluasi dan klarifikasi isu hukum strategis.

“Dapat kami informasikan RDP kali ini bersama Dirjen AHU dan Dirjen KI untuk membahas efektivitas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang menjadi tugas kedua Direktorat (Jenderal) tersebut,” kata Willy.

Komisi XIII Evaluasi Capaian dan Tantangan Dirjen

Komisi XIII meminta penjelasan rinci terkait capaian dan tantangan yang dihadapi kedua direktorat. Komisi XIII juga menyoroti pentingnya konsistensi pelayanan hukum, terutama dalam proses digitalisasi dan transparansi layanan publik.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang bagaimana pelaksanaan program dan capaian dari kedua Dirjen ini, khususnya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ungkap salah satu anggota Komisi XIII.

Pihak Komisi XIII juga mendorong kedua direktorat agar terus mendorong inovasi dan memperkuat sinergi antarlembaga.

Dirjen AHU dan KI Paparkan Inovasi Pelayanan

Dirjen AHU menyampaikan sejumlah capaian yang mencakup layanan badan usaha, hukum perdata dan pidana, hingga layanan hukum internasional. Sementara Dirjen KI menjelaskan skema penyelesaian permohonan kekayaan intelektual yang masuk.

Keduanya menegaskan pihaknya terus mendorong perbaikan sistem layanan digital, efisiensi proses administratif, dan peningkatan kepuasan masyarakat.

“Kami telah melakukan berbagai inovasi digital, baik dari sisi backend maupun frontend pelayanan,” terang perwakilan dari Dirjen KI.

“Kami juga terus mengkaji alur permohonan agar lebih singkat dan transparan,” tambahnya.

Penulis :
Khalied Malvino