
Pantau - Seorang karyawan toko telepon seluler di Aceh Timur ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan ratusan unit ponsel dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp904 juta untuk bermain judi online.
Karyawan tersebut berinisial TM, pria berusia 33 tahun, warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur setelah menerima laporan dari pemilik toko berinisial YA (35) yang curiga dengan adanya selisih besar dalam catatan keuangan harian.
Pemilik toko menemukan banyak barang telah terjual namun tidak dicatat dalam sistem dan tidak ada nota penjualan yang tercatat.
"TM menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit telepon dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakannya bermain judi daring atau online dari awal 2025," ujar salah satu petugas.
Merasa ada kejanggalan, YA kemudian menanyai TM secara langsung mengenai penjualan barang yang tidak tercatat tersebut.
"Merasa ada yang tidak beres, YA menanyakan kepada TM, perihal telepon yang terjual. TM memberi jawaban bahwa barang tersebut terjual dan uang dari penjualan dipakainya untuk bermain judi online," lanjut keterangan tersebut.
Setelah mendapat pengakuan, YA langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
TM pun ditangkap di tempatnya bekerja dan kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Peringatan dari Polisi
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menyatakan bahwa TM dijerat dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Atas perbuatannya tersebut, TM disangkakan dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujar Irwan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya perjudian, khususnya yang berbasis online.
"Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa