
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap kasus konten inses di grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" yang meresahkan publik.
Menurut Bimantoro, tindakan cepat dari Polri merupakan bentuk respons profesional dan terukur di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap penyimpangan di ruang digital.
Apresiasi khusus disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas penanganan kasus yang dinilai mencerminkan keberpihakan negara terhadap moral publik.
Enam Tersangka Ditangkap, DPR Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum di Dunia Digital
Bimantoro menegaskan bahwa tindakan Polri ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan digital dan hadir sebagai pelindung serta penjaga nilai moral bangsa.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, mendukung penuh langkah-langkah Polri dalam memberantas konten menyimpang, khususnya yang mengandung unsur asusila dan eksploitasi anak.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dengan inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dan motif berbeda dalam penyebaran konten inses.
Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polri saat ini juga terus menelusuri ribuan anggota grup Facebook tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey