
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Selain Iwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat bank lainnya sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Hasbi menyebut bahwa langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu dan sebagai bentuk keberanian dalam mengusut korupsi di lingkup korporasi besar maupun sektor perbankan.
Kredit Tanpa Analisis Disalahgunakan untuk Beli Aset, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk kepada pejabat tinggi perusahaan swasta atau BUMN.
Hasbi menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya strategis untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka selama penyidikan.
Hasbi berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka awal, melainkan ditelusuri hingga ke akar-akarnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Agung menemukan bahwa pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex dilakukan tanpa melalui analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp692.980.592.188.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasbi menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti