HOME  ⁄  Nasional

Kompensasi untuk Peternak, Pemkab Pacitan Tanggapi Dampak Wabah PMK

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kompensasi untuk Peternak, Pemkab Pacitan Tanggapi Dampak Wabah PMK
Foto: Pemkab Pacitan siapkan kompensasi hingga Rp2,5 juta per ekor sapi untuk peternak terdampak PMK.(Sumber: ANTARA/HO-DKPP Pacitan.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memberikan kompensasi kepada para peternak yang kehilangan ternak akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dengan nilai bantuan sebesar Rp2,5 juta per ekor sapi.

Kuota Bantuan dan Proses Verifikasi

Total kuota bantuan yang disiapkan oleh Pemkab Pacitan adalah sebanyak 170 ekor sapi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, menyampaikan bahwa verifikasi terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK sedang berlangsung.

Sampai saat ini, sebanyak 156 ekor sapi telah terverifikasi memenuhi syarat untuk menerima kompensasi dari total kuota yang tersedia.

Peternak diwajibkan melampirkan bukti dokumentasi pemakaman hewan atau surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa dan saksi setempat sebagai syarat utama.

Setiap peternak hanya diperbolehkan menerima kompensasi untuk maksimal dua ekor sapi.

Potensi Penambahan Anggaran

Apabila jumlah sapi yang memenuhi kriteria kompensasi melebihi kuota yang tersedia, Pemkab Pacitan berencana mengajukan tambahan dana melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh proses verifikasi selesai dan surat keputusan (SK) dari Bupati diterbitkan.

Kecamatan Pacitan Kota tercatat sebagai wilayah dengan jumlah sapi mati akibat PMK terbanyak dibandingkan kecamatan lain di Kabupaten Pacitan.

Penulis :
Balian Godfrey