
Pantau - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama periode Januari hingga Mei 2025.
Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah preventif terhadap potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin resmi.
"Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Modus Operandi Entitas Ilegal
Entitas ilegal dalam bidang PBK memanfaatkan media daring sebagai sarana promosi dan penawaran produk kepada masyarakat secara masif.
Mereka kerap membuat konten-konten edukasi seputar trading dan memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk menjaring calon investor.
Tirta menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan.
"Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Upaya Berkelanjutan untuk Perlindungan Masyarakat
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas, Matheus Hendro Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kasus penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat.
Bappebti memastikan akan terus menindaklanjuti dan melakukan pengawasan terhadap temuan kegiatan usaha ilegal sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.
- Penulis :
- Arian Mesa