
Pantau - Seorang pemuda berinisial SA (31) ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Transaksi Narkoba
Penangkapan dilakukan setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Rusun Waduk Pluit, Penjaringan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.
Petugas kemudian menangkap SA serta melakukan penggeledahan badan dan kamar yang ditempati pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, "Kami menangkap pelaku SA setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Rusun Waduk Pluit Penjaringan Jakarta Utara".
Barang Bukti Ekstasi dan Pengembangan Kasus
Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi empat bungkus plastik klip kecil, masing-masing berisi dua butir tablet ekstasi.
Pil ekstasi tersebut disimpan pelaku di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kapolsek menyatakan, "Kami mengamankan pil ekstasi dengan berat bruto 3,98 gram dan satu unit handphone silver yang digunakan pelaku untuk mengedarkan".
Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di balik pelaku.
Kapolsek menambahkan, "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang ada di belakang pelaku ini".
- Penulis :
- Arian Mesa