Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Draf Revisi UUPA Diajukan ke DPR, Pemerintah Aceh Targetkan Rampung Sebelum 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Draf Revisi UUPA Diajukan ke DPR, Pemerintah Aceh Targetkan Rampung Sebelum 2026
Foto: Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menyerahkan draf revisi UUPA kepada Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul, di ruang rapat Sekjen DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta (sumber: Humas BPPA)

Pantau - Tim Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dengan tujuan agar pembahasan revisi tersebut segera dilakukan di tingkat nasional.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menyatakan bahwa revisi ini sangat mendesak, terutama untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) dan memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Penyerahan draf dilakukan bersama tim revisi yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, DPR Aceh, kalangan akademisi, serta tokoh masyarakat.

Revisi UUPA kini tercatat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dengan nomor urut 135.

Komitmen Pemerintah Aceh dan Dukungan DPR RI

DPRA telah mengesahkan dan menetapkan draf revisi tersebut dalam rapat paripurna sebelum penyerahan ke DPR RI.

M Nasir menyebut draf ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kolaborasi intens antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Menurutnya, draf telah dirumuskan menjadi delapan pasal yang akan diubah dan ditambah satu pasal baru, serta diharapkan masuk dalam kategori cumulative open list agar pembahasannya bisa dipercepat.

Ia menargetkan pembahasan dapat selesai paling lambat pada tahun 2026, agar Presiden RI dapat menyampaikan nota keuangan yang mencakup perpanjangan dana Otsus Aceh dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2025.

M Nasir menegaskan, "Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses revisi ini hingga tuntas demi memperkuat kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional."

Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan dukungannya terhadap percepatan legislasi revisi UUPA.

Ia mengatakan, "Kami akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan dan memastikan semua materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional."

Inosentius juga menambahkan bahwa seluruh usulan akan dikomunikasikan kembali dengan DPR RI, karena masyarakat Aceh dianggap paling memahami kebutuhan daerahnya.

Penulis :
Arian Mesa