
Pantau - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan keinginan agar data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat kabupaten/kota dapat diterbitkan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.
PDRB adalah indikator ekonomi yang mencerminkan total nilai produksi barang dan jasa di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu.
Data ini menjadi dasar untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Kami menyadari, bukan hanya provinsi yang membutuhkan PDRB, tetapi kabupaten/kota juga demikian," kata Amalia.
Saat ini, data PDRB kabupaten/kota baru diterbitkan satu kali dalam setahun, yang dinilai terlalu lambat untuk mendukung respons cepat dan tepat dalam kebijakan daerah.
Target Terbit 40 Hari, Cakupan PDRB Diperluas Hingga Lapangan Usaha
BPS menargetkan akan menerbitkan data PDRB kabupaten/kota untuk triwulan I tahun 2025 dalam waktu 40 hari sejak 5 Mei 2025.
Dalam format baru, BPS akan memperluas cakupan PDRB berdasarkan lapangan usaha, seperti industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi.
Selama ini, PDRB kabupaten/kota hanya dikelompokkan dalam tiga sektor besar: primer, sekunder, dan tersier.
"Kami ingin PDRB kabupaten/kota lebih lengkap, sehingga kepala daerah benar-benar bisa memanfaatkan data itu untuk intervensi kebijakan yang lebih baik," ujar Amalia.
Ia juga menegaskan komitmen BPS untuk terus meningkatkan kualitas data statistik nasional, termasuk di daerah-daerah.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai proyek percontohan peningkatan kualitas dan cakupan data statistik nasional.
"Kalau ini berhasil, maka akan kami terapkan di seluruh provinsi se-Indonesia," tegasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey








