Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 25/2025 untuk Kelola Talenta Murid Secara Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 25/2025 untuk Kelola Talenta Murid Secara Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama siswa bersalaman saat acara deklarasi Gerakan Rukun Sama Teman dalam rangkaian acara Revitalisasi Mewujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan #RukunSamaTeman di SMP Negeri 1 Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (8/1/2025). ANTARA/HO-Kemendikdasmen.)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Regulasi ini bertujuan mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan dalam rangka mencetak sumber daya manusia unggul.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pengelolaan talenta murid merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa.

"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," ungkapnya.

Manajemen Talenta Dilaksanakan Secara Terpadu

Permendikdasmen 25/2025 mengatur bahwa manajemen talenta murid harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pengelolaannya berlandaskan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan agar setiap murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang setara untuk berkembang.

Tahapan dalam manajemen talenta murid meliputi proses identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta.

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga ke tingkat nasional dan internasional.

Pemerintah menyediakan instrumen identifikasi bakat dan minat murid yang disusun oleh Kementerian, serta didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid).

SIMT Murid akan menjadi basis data terintegrasi untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Program Talenta dan Apresiasi untuk Murid Berprestasi

Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilakukan melalui berbagai program kegiatan, seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, hingga ajang talenta murid yang bersifat kompetisi dan nonkompetisi.

"Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional," tegas Abdul Mu’ti.

Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi berupa fasilitasi karier belajar dan bekerja, pembinaan lanjutan, serta dukungan kesejahteraan kepada murid berprestasi.

Kebijakan kapitalisasi talenta bertujuan untuk memberdayakan potensi dan karya murid guna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan