
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua pelaku terduga pembacokan terhadap seorang jaksa berinisial JWS (53) dan ASN Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial ASH (25) di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam waktu 10 jam oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan pada Minggu di Medan bahwa pelaku pertama, berinisial APL alias Kepot, ditangkap di Jalan Pancing Medan pada Sabtu pukul 23.00 WIB.
Pelaku kedua, SD alias Gallo, berhasil ditangkap di Binjai pada Minggu dini hari.
APL diduga sebagai otak pelaku, sementara SD merupakan eksekutor yang melakukan penyerangan terhadap korban.
Kronologi dan Motif Serangan Masih Didalami
Satu pelaku lain masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Polda Sumut.
Kedua pelaku yang telah ditangkap diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni pencurian disertai kekerasan (pasal 365 KUHP).
Motif pembacokan masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB.
Kedua korban sebelumnya berangkat dari rumah mereka menuju ladang milik pribadi di Serdang Bedagai pada pukul 09.35 WIB untuk memanen buah sawit.
Saat berada di ladang, ASH sempat menghubungi Dodi, seorang honorer Kejari Deli Serdang, untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot, yang diketahui sebagai Wakil Ketua Koti sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke lokasi.
Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor matik sambil membawa tas pancing yang ternyata berisi parang.
Kedua pria tersebut langsung menyerang korban dengan parang secara brutal.
Korban kemudian mendapat pertolongan awal dan dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
- Penulis :
- Balian Godfrey