
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana sebesar Rp163 miliar milik korban penipuan transaksi keuangan hingga 23 Mei 2025.
IASC merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk Bank Indonesia, kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Total kerugian dana yang dilaporkan akibat penipuan keuangan mencapai Rp2,6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima sebanyak 128.281 laporan dari masyarakat.
Ribuan Rekening Diblokir, Penipuan Online Jadi Modus Terbanyak
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 85.120 laporan diterima melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 43.161 laporan disampaikan langsung ke sistem pelaporan IASC.
Terdapat 208.333 rekening yang dilaporkan terindikasi digunakan dalam aksi penipuan, dan dari jumlah tersebut sebanyak 47.891 rekening telah diblokir untuk mencegah pencairan dana lebih lanjut.
Lima jenis pengaduan yang paling sering diterima IASC adalah penipuan jual beli online, penipuan yang mengaku sebagai pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, dan penipuan hadiah.
Friderica menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan pengaduan yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam mengakses layanan keuangan.
Ia menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menangani kasus penipuan agar proses pelaporan dan penanganan bisa berlangsung lebih cepat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L — legalitas dan logis — sebelum berinvestasi dalam platform tertentu.
Hudiyanto juga menyampaikan bahwa kerugian akibat penipuan daring telah mencapai lebih dari Rp18 miliar dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Untuk mempercepat proses penanganan, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan dan pelaporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id guna menunda transaksi mencurigakan dan menyelamatkan dana yang masih bisa dilacak.
- Penulis :
- Balian Godfrey