
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran berpotensi merusak reputasi Kota Solo, khususnya di sektor usaha kuliner.
Ia menekankan bahwa jika tidak ada tindakan cepat, baik secara administratif maupun hukum, kasus ini dapat memberi dampak buruk terhadap citra Solo sebagai kota yang religius dan inklusif.
Asrorun menyatakan, "Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo."
Menurutnya, kasus tersebut bisa merugikan pelaku usaha kuliner lain karena dapat menurunkan kepercayaan publik serta minat wisatawan yang khawatir dengan aspek kehalalan makanan di kota tersebut.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah meluasnya dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata lokal.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Kepatuhan Proses Kehalalan Produk
Asrorun menegaskan bahwa aparat pemerintah tidak boleh abai dan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait kehalalan produk pangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Ia menyampaikan, "Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai."
Asrorun juga menjelaskan bahwa kehalalan produk tidak cukup dilihat dari bahan baku, tetapi juga dari proses pengolahannya secara menyeluruh.
Ia mencontohkan bahwa ayam yang disembelih sesuai syariat Islam tetap haram jika digoreng menggunakan minyak babi.
Ia menegaskan, "Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal."
Kasus Ayam Goreng Widuran, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi umat Muslim untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat makan.
Ia mengimbau masyarakat, "Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya."
- Penulis :
- Balian Godfrey