Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Lanal Tarempa Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai dan Lanal Tarempa Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas
Foto: Bea Cukai Tanjungpinang dan Satuan Lanal Tarempa musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Kabupaten Kepulauan Anambas (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan bersama antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Satuan Lanal Tarempa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, menyampaikan bahwa rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan termasuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) ilegal.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.568.932.480,00.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3.051.337.576,00.

Bentuk Komitmen Bersama Lindungi Perekonomian Negara

"Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal"

Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Setia Handaya juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.

Alasan imbauan tersebut karena peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada unit pelayanan dan pengawasan Bea Cukai terdekat, contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225, linktr.ee/bravobeacukai, atau melalui saluran media sosial resmi Bea Cukai”

Penulis :
Arian Mesa