
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,8 kilogram yang melibatkan warga negara Australia berinisial LAA (43).
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa kokain tersebut diselundupkan dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman paket.
"Modus operandi dalam kejahatan ini dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan nantinya di Bali", ungkapnya.
Modus Paket Pos dan Penangkapan Pelaku
Paket yang dikirim dari Inggris itu dibungkus sedemikian rupa dalam bentuk alat tulis dan boneka, lalu ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kuta Utara, Badung.
Pengiriman dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, dan paket tiba di Bali pada Selasa, 20 Mei 2025.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai paket tersebut setelah menganalisis isinya menggunakan citra X-ray.
Mereka lalu melaporkan temuan tersebut kepada Polda Bali.
Pada 21 Mei 2025, LAA memerintahkan seorang pengemudi ojek daring berinisial YE untuk mengambil paket tersebut.
YE baru mengambil paket pertama pada 22 Mei 2025 karena sebelumnya tidak sempat.
Setelah menerima paket, YE diminta menyerahkannya ke pengemudi lain untuk diantar ke Tibubeneng, Kuta Utara, melalui Renon, Denpasar.
YE kemudian kembali diminta mengambil paket kedua.
Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan control delivery terhadap kedua paket tersebut.
LAA akhirnya ditangkap saat menerima paket itu di sebuah vila di Gang Manggis, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Barang Bukti, Nilai Kokain, dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 206 paket kokain dengan berat bruto 1.816,92 gram.
Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, satu bundel plastik, dan satu unit handphone.
LAA mengaku hanya menjalankan perintah orang lain dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
Nilai dari kokain yang disita diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba internasional.
- Penulis :
- Arian Mesa