
Pantau - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta membebaskan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dipasung selama 15 tahun di Lubuk Alung, Padang Pariaman, Senin (26/5/2025).
Kapolda Sumbar mengawal langsung proses evakuasi dari ruangan berdinding kayu di belakang rumah orang tua ODGJ berinisial D (46).
Kondisi fisik D tampak kurus dan lemah saat dievakuasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta tenaga medis.
"Pembebasan ODGJ ini demi alasan kemanusiaan, Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan HAM bagi kelompok rentan khususnya ODGJ", ujar Irjen Gatot.
D langsung dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani di Jalan Bypass Padang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
"Pemasungan terhadap ODGJ bukanlah solusi, justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup secara layak dan bermartabat”, tegasnya.
Pemasungan Akibat Keterbatasan, Dilepaskan Berkat Kolaborasi Lintas Sektor
Menurut keterangan pihak keluarga, D kerap menunjukkan perilaku tak terkendali saat kambuh, sehingga mereka khawatir ia akan meresahkan warga sekitar.
Keterbatasan biaya membuat keluarga tidak mampu membawanya ke fasilitas medis, sehingga pemasungan menjadi pilihan pahit selama bertahun-tahun.
Setelah dilakukan komunikasi intensif antara pihak Kepolisian, Dinas Sosial, dan instansi terkait, keluarga akhirnya bersedia melepaskan D dari pasung.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik inisiatif Polda Sumbar dan menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam penanganan kasus ODGJ.
Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, Sumarni, menyebut pihaknya telah menerima laporan masyarakat beberapa waktu lalu terkait pemasungan tersebut.
Dinas Sosial bersama tim gabungan kemudian melakukan asesmen sebelum intervensi dilakukan.
Dalam kunjungan pembebasan itu, Kapolda Sumbar didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah tenaga medis dan petugas sosial.
- Penulis :
- Arian Mesa