Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan di Palembang, Korban Dipaksa Transfer Rp 30 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan di Palembang, Korban Dipaksa Transfer Rp 30 Juta
Foto: Tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemerasan melalui aplikasi saat diamankan Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang (sumber: Polrestabes Palembang)

Pantau - Tiga orang pelaku pemerasan berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polrestabes Palembang setelah memeras seorang pria yang mereka jebak melalui aplikasi kencan.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial DR (44) berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial DF (20) melalui aplikasi kencan.

Dalam percakapan mereka, DF meminta korban meminjamkan uang dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Ario Kemuning, Palembang.

Pertemuan terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB.

Saat pertemuan, DF meminta korban untuk membuka pakaian dengan dalih sebagai jaminan atas uang yang dipinjam.

Tak lama kemudian, dua rekan DF, yaitu WA (29) dan AR (20), masuk ke dalam kamar secara tiba-tiba.

Keduanya langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam, mencekik, dan memukul wajah korban.

Salah satu dari mereka juga menuduh korban melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening DF.

Tak hanya itu, para pelaku turut merampas uang tunai sebesar Rp 2,5 juta serta satu unit ponsel milik korban.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pasal Pemerasan

Merasa tidak terima, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan korban.

Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada 7 Mei 2025.

"Ketiganya, kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban".

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Penulis :
Arian Mesa