
Pantau - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan klarifikasi atas teguran dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebanezer terkait pengaduan seorang mantan pegawai mengenai dugaan penahanan ijazah.
Pimpinan Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan mantan pegawai tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas aduan yang diterima.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa BRI telah melakukan komunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan sebagai upaya tindak lanjut atas hal tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang untuk mengambil Ijazah yang dimaksud," kata Kurniadi.
Ia menegaskan bahwa BRI tetap berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan setiap proses ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguran Wamenaker dan Ancaman Tindakan Hukum
Teguran Wamenaker Immanuel sebelumnya disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon kepada pimpinan BRI Kota Bukittinggi.
"Saya sebagai Wamen memastikan hak-hak warga negara yang diabaikan, apalagi sebagai BUMN. Selesaikan, kalau tidak akan saya sidak. Ini laporan langsung, loh," kata Wamen.
Immanuel meminta agar hak pelapor, dalam hal ini ijazah pribadi, segera dikembalikan dan tidak boleh ada permintaan imbalan dari pihak bank.
"Saya pidanakan jika BRI meminta uang untuk pengembalian ijazah itu. Haknya dia dokumentasi pribadi dipulangkan, itu melanggar. Kemudian persoalan pidana lain itu silahkan laporkan ke polisi," tegasnya.
Meski demikian, hingga kini BRI belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait jumlah ijazah yang mungkin ditahan ataupun kronologi rinci kejadian tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa