
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan maut yang menimpa mahasiswa UGM, Argo Ericho Afandhi, tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial pelaku. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan atau latar belakang keluarga.
Korban, Argo, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai mahasiswa FEB UGM berinisial CPP pada Sabtu, 24 Mei 2025. Publik menyoroti kasus ini karena pelaku tidak ditahan dan diduga mendapat perlakuan istimewa.
Desakan Transparansi dan Keterlibatan Lembaga Independen
Abdullah menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan pemberian uang Rp1 miliar dari pihak pelaku kepada keluarga korban yang disebut-sebut sebagai bentuk "sogokan". Polisi menyatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba, namun warganet mempertanyakan integritas penyelidikan yang dinilai tertutup.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi kepada publik dan menggandeng Kompolnas serta Ombudsman RI guna memastikan tidak ada intervensi atau diskriminasi dalam proses hukum.
“Penanganan kasus Argo mesti berpihak pada keadilan, bukan status sosial,” tegas Abdullah, seraya menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu.
- Penulis :
- Balian Godfrey