
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya partisipasi publik serta prinsip kehati-hatian dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penegasan ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam wawancara doorstop bersama Parlementaria dan awak media, Puan menyatakan bahwa naskah akademik RUU PPRT kini kembali diubah dan diulang dari awal.
Ia menekankan bahwa proses legislasi yang dijalankan DPR RI tetap mengedepankan inklusivitas dan ketelitian.
Perlu Masukan Masyarakat dan Tidak Boleh Ada yang Dirugikan
"Yang pasti, kita meminta dulu masukan dari elemen masyarakat, penerima pekerja, dan pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan masukan-masukannya," ujar Puan.
Menurutnya, urgensi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memang tinggi, namun pembentukan regulasi tidak boleh tergesa-gesa dan harus menjunjung prinsip keadilan.
"Jangan sampai terburu-buru, namun nanti kemudian melanggar aturan dan jangan ada pihak-pihak yang dirugikan," tegas Puan.
RUU PPRT menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pembahasan RUU ini telah mengalami proses panjang, termasuk dinamika perubahan naskah akademik yang dilakukan berulang kali.
DPR RI melalui alat kelengkapan dewan terkait terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dan menerima berbagai aspirasi masyarakat.
Puan menyampaikan bahwa dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial, DPR RI akan terus mendorong pembahasan RUU PPRT agar berjalan secara konstruktif, transparan, dan berpihak pada rakyat.
- Penulis :
- Arian Mesa