
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus kepemilikan uang palsu dan pelanggaran izin tinggal.
Ketiga WNA tersebut adalah TFN dan FJN asal Kamerun serta BDD asal Kanada.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Barat pada dua waktu berbeda, yaitu Selasa (6/5/2025) dan Kamis (22/5/2025).
Penangkapan dan Temuan Uang Palsu
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa dua WNA asal Kamerun, TFN dan FJN, ditangkap saat razia di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2025.
Di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat.
"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu".
Pemeriksaan terhadap ponsel TFN mengungkap komunikasi dengan FJN melalui sebuah grup di aplikasi pesan.
FJN yang tinggal di apartemen yang sama kemudian turut diamankan.
"Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut".
Beberapa hari kemudian, petugas Imigrasi kembali merazia apartemen di kawasan yang sama dan menangkap BDD, WNA asal Kanada.
BDD diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal dan ditemukan membawa uang yang diduga palsu senilai 900 dolar AS.
BDD langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Visa dan Proses Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan bahwa FJN telah overstay selama 549 hari.
FJN masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 4 November 2023.
TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor dari PT. Mose Delta International, namun dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak pernah melakukan investasi seperti yang tercantum dalam izin tinggalnya.
BDD juga masuk ke Indonesia dengan ITAS Investor pada 14 Desember 2024 atas nama PT. Bahagia Kurnia Abadi, namun ia juga mengaku tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.
FJN dikenai sanksi atas pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
TFN dan BDD dinilai menyalahgunakan izin tinggalnya karena tidak melakukan investasi sesuai tujuan izin yang dimiliki serta memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggal.
Keduanya melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum dalam menangani kasus ini.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku".
- Penulis :
- Arian Mesa