
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.
Penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik dua tersangka berinisial AHMP dan HM pada Selasa (27/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan tindakan tersebut.
Lokasi dan Barang Bukti
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman AHMP yang terletak di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sementara itu, rumah HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi penggeledahan kedua.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah perhiasan", ujar Syahron Hasibuan.
Upaya Penguatan Penyidikan
Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Fokus penegakan hukum ini diarahkan khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Telkom Indonesia.
Para tersangka tersebut antara lain AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa