
Pantau - Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja di sektor informal.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial harus mendapatkan perlindungan karena itu merupakan hak dasar warga negara," ujar Rico.
Ia menambahkan, "Itu tugas menjadi kewajiban negara termasuk pemerintah daerah untuk memenuhinya."
Perlindungan Menyeluruh dan Komitmen Berkelanjutan
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Medan telah memberikan perlindungan kepada total 30.785 pekerja rentan dari berbagai profesi.
Profesi tersebut meliputi pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan tenaga non ASN.
" Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk melindungi para pekerja rentan ini dari risiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan," ungkap Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa upaya perlindungan ini merupakan bagian dari realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," ujarnya.
Meski sudah terlindungi, Wali Kota mengimbau para pekerja untuk tetap mengutamakan keselamatan saat bekerja.
"Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana pekerja bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata Rico.
Dua Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan
Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa para pekerja rentan tersebut menerima dua jenis perlindungan.
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh. Namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I, Nyoman Suarjaya, berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi kepala daerah lainnya.
"Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," ucap Nyoman.
- Penulis :
- Arian Mesa