
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk bersama-sama menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperbarui kebijakan perlindungan PMI dengan melibatkan seluruh unsur non-pemerintah sejak awal proses penyusunan.
"Aturan lama sudah berakhir dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leon Alpha Edison.
Perlindungan Total dari Hulu ke Hilir
Leon menegaskan bahwa pelibatan masyarakat sipil merupakan perubahan mendasar dalam proses pembuatan kebijakan.
Tujuannya adalah agar perlindungan terhadap PMI benar-benar menyeluruh dan sesuai kondisi nyata yang dihadapi para pekerja migran di berbagai negara penempatan.
Sejak Maret 2025, koordinasi isu PMI telah resmi dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kemenko PM.
Momentum ini digunakan untuk merombak secara menyeluruh aturan perlindungan PMI, termasuk mekanisme penempatan, pemberdayaan, hingga reintegrasi saat mereka kembali ke Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia," kata Leon.
Ia menegaskan bahwa perlindungan PMI harus berlangsung sejak dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir," tegasnya.
Hadapi Masalah Serius, Pemerintah Siapkan Terobosan
Data tahun 2024 mencatat ada sekitar 3,9 juta PMI yang bekerja di luar negeri, dengan kontribusi remitansi sebesar 15,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,8 triliun.
Remitansi ini menjadi salah satu penopang penting bagi perekonomian nasional.
Namun demikian, pekerja migran masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti:
- Praktik agensi perekrutan nakal
- Biaya penempatan yang tinggi
- Akses jaminan sosial yang terbatas di negara penempatan
"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," ujar Leon.
Perpres baru akan memuat sejumlah terobosan, antara lain:
- Penyusunan standar baru untuk agensi perekrutan (P3MI) dengan sanksi tegas
- Skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI)
- Integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar internasional
Pemerintah juga akan mendorong program kewirausahaan bagi purna-PMI dan membuka akses pekerjaan di dalam negeri agar mantan PMI tetap berdaya dan tidak kembali ke lingkaran kerentanan sosial dan ekonomi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf