Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Teknis Permintaan Uang di Kemenaker Terkait Izin Tenaga Kerja Asing

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Dalami Teknis Permintaan Uang di Kemenaker Terkait Izin Tenaga Kerja Asing
Foto: KPK usut dugaan suap terkait izin TKA di Kemenaker, periksa tiga saksi dan sita 13 kendaraan dalam penggeledahan(Sumber: ANTARA/Rio Feisal.).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini, yaitu BT, KL, dan FF.

"Semua saksi hadir, dan didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker, serta pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," ujar Budi.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung di Kemenaker selama periode 2019 hingga 2023.

BT diketahui sebagai Berry Trimadya, mantan pegawai negeri sipil di Kemenaker.

KL merupakan sopir dari Putri Citra Wahyoe yang pernah menjabat sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan Verifikatur Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker (2024–2025).

Sementara itu, FF adalah Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha di Direktorat PPTKA Kemenaker selama 2022–2025.

Dugaan Suap Berlangsung Sejak 2019, KPK Sita 13 Kendaraan

KPK menyebut bahwa kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada periode 2020 hingga 2023.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengungkap bahwa dugaan suap kepada agen TKA telah berlangsung sejak tahun 2019.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum merinci latar belakang para tersangka tersebut.

Dalam upaya pengusutan kasus, KPK melakukan penggeledahan pada 20 hingga 23 Mei 2025 dan berhasil menyita total 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit motor.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam dugaan suap terkait proses perizinan TKA di Kemenaker.

Penulis :
Balian Godfrey