
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Vice President Corporate Secretary dari perusahaan jasa penyeberangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan ditujukan kepada IAP, yakni Imelda Alini Pohan, mantan VP Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry yang merupakan pegawai BUMN.
Imelda diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang berlangsung selama periode 2019–2022.
Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar, Tiga Mantan Direksi Telah Ditahan
Pemeriksaan terhadap Imelda menyusul rangkaian pemanggilan saksi lainnya yang dilakukan KPK pada hari-hari sebelumnya.
Pada Senin (26/5), KPK memeriksa Djunia Satriawan, Direktur Keuangan PT ASDP periode 2021–2025.
Sementara pada Selasa (27/5), KPK juga memeriksa Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan PT ASDP dan Sugiono yang menjabat sebagai Staf Divisi Komersial PT ASDP.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP terkait kasus yang sama.
Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024.
Akuisisi PT JN oleh PT ASDP tercatat senilai Rp1,272 triliun.
Namun, akibat dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp893 miliar.
- Penulis :
- Balian Godfrey