Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI terus diselidiki KPK dengan memeriksa saksi dari internal lembaga dan pihak swa

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI terus diselidiki KPK dengan memeriksa saksi dari internal lembaga dan pihak swa
Foto: KPK Periksa Kepala Divisi Operasional LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit(Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Christiati Sianipar, Kepala Divisi Operasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.

Pemeriksaan terhadap Christiati dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Christiati juga telah diperiksa dalam kasus yang sama pada Senin, 26 Mei 2025.

Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Arifudin Noor dari PT Hokari Linex, serta dua pihak swasta: Reymond Sulaiman dan Henry Nathaniel.

KPK Tetapkan Lima Tersangka dan Telusuri Aliran Dana ke Tiga Perusahaan

Penyidikan berlanjut pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan pemanggilan terhadap dua pihak swasta lainnya, yakni Yulia Eryani dan Martha Sofiana.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI.

Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan PT PE.

Selain PT Petro Energy, KPK juga tengah menyelidiki aliran dana yang diduga mengalir ke dua perusahaan lain, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Secara keseluruhan, terdapat 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.

Penulis :
Balian Godfrey