
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, pengaduan terbanyak yang diterima berasal dari perilaku petugas penagihan, khususnya dari sektor peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyatakan bahwa dari total 1.711 layanan yang masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdapat 214 pengaduan resmi dari masyarakat.
Dari 214 pengaduan tersebut, 98 berasal dari sektor perbankan dan 120 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Dari 120 pengaduan di sektor IKNB, sebanyak 87 pengaduan secara langsung berkaitan dengan layanan P2P lending.
Tiga Pengaduan Terbanyak, Proses Penanganan, dan Imbauan OJK kepada Konsumen
Tiga jenis pengaduan terbanyak yang diterima OJK Kepri adalah terkait perilaku petugas penagihan, permasalahan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/OJK Checking), serta kasus fraud eksternal seperti penipuan, skimming, kejahatan siber, dan pembobolan rekening.
Mayoritas pengaduan perilaku penagihan disampaikan oleh konsumen pengguna jasa P2P lending.
Sinar menyatakan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal oleh perusahaan penyelenggara.
"Mereka (perusahaan p2p lending) wajib memberikan tanggapan resmi kepada konsumen setelah menerima pengaduan melalui OJK", ujar Sinar.
Proses penanganan dimulai dengan pelaporan melalui APPK, yang kemudian harus ditanggapi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam waktu 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Setelah tanggapan diberikan, konsumen memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons dengan pilihan setuju, keberatan, atau menolak solusi tersebut.
Jika konsumen tidak puas dan menolak, kasus dapat dilanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan.
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan fraud eksternal, mekanisme penanganannya tetap mengikuti prosedur umum pengaduan konsumen.
Jika solusi yang diberikan masih belum memuaskan, konsumen dapat mengajukan mediasi melalui LAPS SJK.
Hingga saat ini, dari total 214 pengaduan yang diterima OJK Kepri:
- 202 telah ditutup
- 9 masih menunggu tanggapan dari konsumen
- 1 dalam proses penanganan oleh PUJK
- 2 kasus telah diteruskan ke LAPS
Sinar mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke OJK apabila mengalami permasalahan dengan lembaga keuangan agar dapat segera ditindaklanjuti secara resmi.
- Penulis :
- Balian Godfrey