Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut kemungkinan pemeriksaan itu tergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu", ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa semua pihak yang dianggap relevan dalam mengungkap tindak pidana korupsi tersebut.

"Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan", imbuh Harli.

Kronologi Pemeriksaan dan Dugaan Manipulasi Kajian Teknis

Nama Nadiem Makarim mencuat dalam kasus ini setelah dua mantan staf khususnya, FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus.

Penyidik juga telah menggeledah apartemen milik FH dan JT di kawasan Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Kejagung kini tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis tertentu terkait pengadaan peralatan pendidikan berbasis teknologi.

Menurut Harli, tim teknis diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif dan tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan Chromebook itu sendiri menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Penulis :
Arian Mesa