Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Minta Menteri ATR/BPN Investigasi Sengketa Tanah Kampung Baru Dadap, Warga Belum Dapat Kepastian Hukum Sejak 197

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ombudsman RI Minta Menteri ATR/BPN Investigasi Sengketa Tanah Kampung Baru Dadap, Warga Belum Dapat Kepastian Hukum Sejak 197
Foto: Ombudsman desak investigasi sengketa tanah di Kampung Baru Dadap, soroti ketimpangan akses SKT.(Sumber: ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta dilakukannya investigasi terkait persoalan hak atas tanah di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat bertemu dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap pada Rabu, 28 Mei 2025.

"Dari hasil pertemuan ini, Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya," ujar Yeka.

Ketimpangan Akses Hak Tanah dan Belum Terbitnya SKT

Warga Kampung Baru Dadap mengeluhkan ketidakmampuan mereka dalam mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), meski telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 1975.

Hasil pengecekan melalui platform Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang (BHUMI) milik ATR/BPN mengungkap bahwa beberapa bidang tanah di lokasi tersebut telah memiliki status Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan dengan Nomor Induk Bidang (NIB).

Namun, sebagian besar warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, menciptakan ketimpangan dalam pelayanan publik.

"Ada warga yang bisa memiliki Sertifikat Hak Milik, tapi ada juga yang bahkan tidak bisa mengurus SKT. Ini bentuk ketimpangan pelayanan publik yang harus diselesaikan secara adil," tegas Yeka.

Upaya Ombudsman Fasilitasi Dialog dan Dorong Penyelesaian

Ombudsman RI menggagas rembuk bersama sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang melibatkan semua pihak, termasuk warga, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.

"Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik," tambah Yeka.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar dirasakan oleh warga.

Kampung Baru Dadap saat ini dihuni sekitar 6.500 jiwa, mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Warga telah beberapa kali mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, namun upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Penulis :
Balian Godfrey