
Pantau - Berikut adalah rangkuman lima berita hukum terpopuler yang dirilis Kantor Berita ANTARA pada Rabu (29/5/2025), mencakup isu pemasyarakatan, peradilan narkotika, kerja sama hukum internasional, penindakan terhadap ormas, hingga pengawasan laut.
Petugas Pemasyarakatan Ikrar Zero HP dan Narkoba
Petugas pemasyarakatan di seluruh satuan kerja di Indonesia mengikrarkan komitmen untuk menjamin tidak adanya peredaran telepon genggam dan narkoba di lapas dan rutan.
Ikrar ini dilakukan serentak sebagai bentuk tindak lanjut dari seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Agus menegaskan, "Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP".
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi
Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Debby Kent, istri pemilik pabrik ekstasi Hendrik Kosumo, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Debby juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Krosbin Lumban Gaol.
Indonesia Ajak Mesir Bergabung dalam Konvensi Apostille
Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas mengajak Pemerintah Mesir untuk berpartisipasi dalam Konvensi Apostille.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengesahan dokumen publik antarnegara, termasuk dokumen pendidikan dan kependudukan.
"Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan Apostille sangat dibutuhkan...", ujar Supratman.
Wamendagri Dukung Tindakan Hukum terhadap Ormas yang Meresahkan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah agar berani menempuh jalur hukum terhadap ormas yang meresahkan masyarakat.
"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana", tegas Bima.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban umum.
Dua Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu 16 yang dikerahkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono memastikan kapal dan awaknya sedang diproses oleh penyidik PSDKP Belawan.
- Penulis :
- Balian Godfrey