Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di Rumah Sakit, Tetap Dijaga Pihak Kejaksaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di Rumah Sakit, Tetap Dijaga Pihak Kejaksaan
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14/10/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Nadiem Makarim kembali mendapatkan penangguhan masa penahanan atau dibantarkan di rumah sakit karena alasan kesehatan, meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Alasan Pembantaran dan Kondisi Terkini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan perawatan medis.

"Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan," ungkapnya.

Anang menjelaskan bahwa proses pembantaran tersebut sudah dimulai sejak Senin malam, 8 Desember 2025.

Rumah sakit tempat Nadiem dirawat berada di wilayah Jakarta.

Meskipun tengah menjalani perawatan, Kejaksaan memastikan bahwa Nadiem tetap berada dalam pengawasan petugas.

"Dijaga petugas dari Kejaksaan," ujarnya.

Namun, pihak Kejaksaan tidak mengungkapkan jenis penyakit yang diderita Nadiem.

Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem juga sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.

"Tengah masa pemulihan," ucap Nadiem kala itu usai operasi.

Mertua Nadiem, Sania Makki, pernah menjelaskan bahwa menantunya menjalani operasi fistula perianal.

Segera Hadapi Persidangan Bersama Tiga Tersangka Lain

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem akan segera menjalani proses persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya.

Tersangka pertama adalah Ibrahim Arief, yang berperan sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Tersangka kedua adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021, sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

Tersangka ketiga adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Penulis :
Leon Weldrick