
Pantau - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah memburu pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat sembilan kilogram yang diungkap di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S, yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri.
Jean Calvijn menduga kuat bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas antarnegara.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap berkat penangkapan dua pria yang diduga sebagai kurir, di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MR (51) di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada Jumat (23/5).
Dari tangan MR, polisi menemukan satu bungkus besar sabu seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang dengan berat total 1.000 gram.
"Kepada polisi, MR mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025. Sabu itu diangkut menggunakan sampan bermesin dompeng."
Dalam operasi lanjutan, polisi menangkap AR (35), adik kandung MR, di kawasan jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung.
"Petugas menemukan sabu dengan berat 7.000 gram yang disimpan di sampan," kata Jean Calvijn.
Total barang bukti dari kedua penangkapan tersebut mencapai sembilan kilogram sabu.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," tegas Jean Calvijn.
- Penulis :
- Arian Mesa