
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan pelaku usaha untuk menegaskan pentingnya pengelolaan sampah mandiri dalam mendukung pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
Arahan tersebut disampaikan Koster pada Sabtu, 31 Mei 2025 di Denpasar, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
SE tersebut mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan sampah organik, dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Koster meminta pelaku usaha seperti hotel, restoran, pasar modern, dan tempat wisata untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya dan tidak menggunakan minuman kemasan plastik di bawah 1 liter.
Sebelumnya, produsen air minum kemasan telah dipanggil untuk menjalankan komitmen pengurangan sampah.
Menurut Koster, pariwisata Bali bertumpu pada alam dan budaya, dan jika alam rusak serta budaya tak didukung pelaku usaha, maka wisatawan bisa kehilangan minat datang ke Bali.
Ia mengingatkan bahwa menjaga Bali tetap bersih adalah tanggung jawab semua pihak, terutama pelaku usaha yang menikmati manfaat dari sektor pariwisata.
Selain pengelolaan sampah, pelaku usaha juga diajak menggunakan energi terbarukan guna mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
Untuk memastikan arahan dijalankan, Koster membentuk tim khusus yang ia pimpin langsung.
Gerakan Bali Bersih Sampah disebut telah mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan memperkuat posisi Bali sebagai pelopor gerakan lingkungan.
Gubernur menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mulai menjalankan gerakan ini di lingkungannya masing-masing.
- Penulis :
- Balian Godfrey